Dikuatirkan Kabur atau Merusak Barang Bukti, Putri Candrawathi Akan Diawasi Ketat Polisi

Dikuatirkan Kabur atau Merusak Barang Bukti, Putri Candrawathi Akan Diawasi Ketat Polisi

Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 19 Agustus 2022 lalu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan seperti empat tersangka lainnya. Sebelumnya Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Dalam tragedi berdarah pembunuhan Brigadir J sendiri Timsus Polri sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Belum ditahannya Putri Candrawathi, disebut-sebut karena sebelumnya dia memberikan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

Informasinya, Putri Candrawathi meminta waktu istirahat selama tujuh hari. Itulah sebabnya, untuk mengantisipasi agar Putri Candrawathi tidak kabur atau melarikan diri serta merusak dan menghilangkan barang bukti, polisi disebut akan mengawasi ketat mantan istri Kadiv Propam tersebut.

"Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 22 Agustus 2022.

Selain itu, Polri akan berkonsultasi dengan pihak dokter yang bersangkutan, terkait sakit yang diderita Putri Candrawathi. "Senin akan dikonsultasikan dengan dokter," beber Dedi.

Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah resmi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J. Putri berperan ada di TKP pembunuhan. Dia juga berperan mengetahui dan mengikuti skenario yang dibuat oleh Irjen Sambo.

Tak sampai disitu, dia juga ikut mengiming-imingi pemberian uang untuk para tersangka lainnya. Polri sendiri belum sempat melakukan penahanan terhadap Putri lantaran Putri berhalangan hadir pada pemeriksaan pekan lalu dengan alasan kesehatan.

Tim Khusus (Timsus) Polri segera menyiapkan jadwal rekontruksi kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan Brigadir J akan segera dilakukan.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana atau dijerat pasal 340 KUHP.

Dijelaskan Kabareskrim Komjen Pol Aagus Andrianto, rekontruksi kasus penembakan Brigadir J akan dilakukan setelah mendapat hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. "(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujarnya Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu, 21 Agustus 2022.

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya sebagaimana dikutip radartegal.com dari fin.co.id. (*)

Sumber: