Mahfud MD Disebut jadi Koordinator Gosip Kasus Sambo, Faizal Assegaf: Berbahaya bagi Polri

Mahfud MD Disebut jadi Koordinator Gosip Kasus Sambo, Faizal Assegaf: Berbahaya bagi Polri

Mahfud MD--Facebook

Bahkan, dalam rapat kilat itu terungkap Irjen Ferdy Sambo marah. Sementara istrinya, Putri Candrawathi menangis.

Ronny Talepessy selaku pengacara Bharada E mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo sebelum menembak Brigadir J tersebut berdasarkan pengakuan kliennya.

Ronny Talapessy mengatakan, ada rapat kilat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rapat kilat tersebut dihadiri oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E.

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi menangis. 

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum eksekusi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya.

Rapat tersebut membahas skenario pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy di akun Youtube Tvonenews, pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Yang diketahui oleh klien saya (Bharada E) adalah bahwa saudari PC ini memang di rumah di Saguling dan juga ada di TKP," ucap Ronny.

"Ya, jadi memang bahwa ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruang rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada ibu PC ini di sana, bersama FS dan RR, membicarakan mengenai almarhum Yosua," tambahnya.

"Nah di situlah, waktunya memang sangat pendek, karena klien saya ini di sana menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit," tuturnya. 

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id