Bupati Brebes Idza Lantik 205 Pejabat Fungsional

Bupati Brebes Idza Lantik 205 Pejabat Fungsional

LANTIK- Bupati Brebes Idza Priyanti melantik dan mengambil sumpah jabatan 205 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Senin (1/8) di Pendopo Brebes. -Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

Bupati Brebes Idza Priyanti melantik dan mengambil sumpah jabatan 205 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Senin (1/8) di Pendopo Brebes. 

"Di momen pelantikan ini, saya harap pejabat yang baru dilantik ini bisa melaksanakan tanggung jawabnya dengan senantiasa menjalankan tugasnya dengan amanah," ungkapnya. 

Seperti diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes Nomor 821.2/3537 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, bupati berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan perannya masing-masing secara proporsional. Sehingga tugas dan fungsi yang telah ditentukan dapat terlaksana secara optimal. 

Lebih lanjut, Idza menuturkan sebagaimana hakikat jabatan fungsional, yakni jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Adanya jabatan fungsional tentu akan mendukung terlaksananya pembangunan dalam berbagai aspek. 

"Untuk itu, sudah sepatutnya masing-masing jabatan yang diemban menjadi motor penggerak bagi kemajuan sektor yang bidangi," ungkap Idza. 

Selain itu, untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya, dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja. 

Hal ini demi menciptakan organisasi pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi. Sehingga hendaknya para pejabat fungsional mampu mengoptimalkan potensi diri, untuk menciptakan terobosan-terobosan baru.

Terutama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik oleh masyarakat. 

Diketahui, 205 pejabat fungsional terdiri dari 16 jabatan fungsional. Yaitu, jabatan guru sebanyak 174 orang, dokter tiga orang, perawat enam orang, penyuluh kesehatan masyarakat tiga orang, asisten apoteker satu orang, auditor dua orang, teknik tata bangunan empat orang.

Kemudian, peneliti tiga orang, pengelola pengadaan barang atau jasa dua orang, analisis kepegawaian, mediator hubungan industri, pranata komputer, statistisi, teknik pengairan, penyuluh pertanian dan pengujian kendaraan bermotor masing-masing satu orang. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.com