Kuasa Hukum Menyebut Sudah Ada yang Mengaku Bunuh Brigadir J: Inisialnya...
Pihak Kompolnas mengungkapkan bahwa syarat administrasi penyebab pemakaman pertama Brigadir J tanpa proses kedinasan.--
JAKARTA– Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut bahwa sudah ada pelaku yang mengaku membunuh putra dari kliennya.
Pengakuan pelaku itu nantinya dikembangkan kepada yang lainnya.
“Inisialnya yang pertama…. Yang sudah mengaku sebagai pelaku, nanti dikembangkan kepada yang lainnya,” ujarnya dikutip Sabtu (23/7).
Kamaruddin enggan menyebut inisial pelaku tersebut. Dia bilang, masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
“Belum bisa kasih inisial. Karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir J ini mengatakan, saat ini sudah ada orang yang mengaku membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli lalu.
Kamaruddin mengatakan, kasus tersebut sudah banyak bukti-bukti yang mendukung sehingga saat ini statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah ada cukup bukti sehingga dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kamarudin kepada wartawan di Polda Jambi.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 22 Juli 2022.
Sebanyak delapan penyidik dari Mabes Polri juga telah diturunkan untuk menggali keterangan dari keluarga Brigadir J. Sejak kemarin, sudah 11 orang pihak keluarga Brigadir J yang diperiksa penyidik.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id