Pembangunan Tidak Rampung dan Belum Dimanfaatkan, Paving di Malioboro-nya Tegal Malah Rusak

Pembangunan Tidak Rampung dan Belum Dimanfaatkan, Paving di Malioboro-nya Tegal Malah Rusak

Pembangunan kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal saat ini terhenti. Hal itu setelah pihak pemborong diputuskan kontraknya karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Malioboro-nya Tegal sesuai target.

Sehingga, lokasi yang digadang-gadang akan menjadi salah satu sentra kuliner itu belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Ironisnya, sejumlah paving yang terpasang di sana kondisinya rusak, salah satunya karena pemasangan yang tidak presisi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad mengatakan, terkait pembangunan di Jalan A. Yani, berdasarkan pemeriksaan BPK, rekanan yang sebelumnya mengerjakan proyek itu belum membayar denda yang ditetapkan karena terlambat menyelesaikan pekerjaan. Adapun jumlahnya mencapai ratusan juta.

"Jadi karena terlambat pekerjaannya, rekanan itu didenda yang jumlahnya mencapai sekian ratus juta dan saat ini belum dibayarkan. Kemudian, belakangan diputus kontrak karena tidak bisa menyelesaikan pembangunan," katanya. 

Kemudian, kata Sisdiono, dengan pertimbangan lokasi itu merupakan jalan utama dan agar dimanfaatkan masyarakat, maka Dinas Pekerjaan Umum, agar menyelesaikan pekerjaan kecil menggunakan anggaran pemeliharaan. Sehingga, masyarakat tidak tergganggu kenyamanannya.

"Seperti pengaspalan di jalan masuk Jalan Cemara, Jati dan Waru itu diperbaiki dengan pemeliharaan. Sehingga masyarakat tidak terganggu kenyamanannya," ujar politisi Gerindra itu.

Selanjutnya, kata Sisdiono, secara teknis, dirinya telah melakukan pengecekan di lokasi. Setidaknya, ada sekitar 10 persen paving yang rusak karena pemasangan yang tidak presisi dan sebagainya. 

"Ini belum jelas yang bertanggungjawab karena diputus kontraknya, dan PU mengambil kebijakan seperti apa belum tahu," jelasnya.

Menurut Sisdiono, untuk pembayaran pekerjaan kepada pemborong, sekarang ini prosesnya sedang dihitung persentase jumlah yang harus dibayarkan. Dia menyarankan, agar dibayar dalam ubahan tetapi dengan catatan setelah denda dibayarkan pihak kontraktor. 

"Kalau saya dengan alasan untuk wajah kota tidak ada masalah kalau PU menyelesaikan yang kecil karena fasilitasi masyarakat," tandasnya.

Terakhir, Sisdiono menambahkan, terkait dengan adanya sejumlah pemilik ruko yang ada di sana membangun atap dan pembatas yang menjorok ke tengah trotoar agar bisa ditertibkan. Sebab, jangan sampai pemerintah membangunnya untuk pejalan kaki, terganggu dengan adanya bangunan tambahan itu.

"Harus sudah ditertibkan sebelum banyak yang melakukan. Jangan sampai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai trotoar. Agar pejalan kaki tidak terganggu nantinya," pungkas Sisdiono. (muj/ima)

Sumber: