Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan benih lobster pada Sabtu, 26 Maret 2022, berhasil digagalkan Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengungkapkan, penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat. 

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/3). 

Atas pengembangan informasi dari masyarakat, unit patroli melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. 

Akhirnya, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 pagi, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi. 

Curiga dengan gelagat tersebut, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan. 

Bukannya berhenti, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan. 

Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau. 

Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih dua jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak stereofoam. 

Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan lima unit kapal patroli, berupa empat unit speedboat dan satu unit FPB 28 meter. 

Terhadap barang bukti berupa speedboat dan benih lobster kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau. 

Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliarkan. 

Pelepasliaran dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun pada Sabtu 26 Maret 2022 pukul 17.00 WIB. 
 
Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepulauan Riau.

“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar. Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan setiap kebijakan pemerintah dan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutup Akhmad Rofiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: