Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Benih lobster sejumlah 138.000 ekor tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp14 miliar dan diduga akan diselundupkan ke Singapura. 

Dikutip dari Fin.co.id, dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: