Cara Pemkab Brebes Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Anak Muda Pahami Bahaya dan Kerugiannya
Berbagai upaya dilakukan Pemkab Brebes dalam memerangi peredaran rokok ilegal di kota bawang merah ini. (Istimewa)--
BREBES, radartega.com - Berbagai upaya dilakukan Pemkab Brebes dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satunya menggelar pagelaran musik.
Pagelaran musik ini dihadiri oleh penyanyi ambyar, Evan Loss yang terkenal dengan hittnya Full Senyum Sayang. Konser Musik Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini digelar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes.
Gelaran Konser Musik berlangsung meriah di Komplek GOR Sasana Krida Adhi Karsa, Minggu malam 1 Setember 2024. Ikut tampil juga beberapa band lokal, seperti Artura, Vaname, B-Rock, CM Band, Fruity Band, serta seni tari kolosal dari Teater Gong.
Pj Bupati Brebes yang diwakili Asisten Sekda Brebes Bidang Administrasi Umum Rofiq Qoidul Adzam mengatakan, pertunjukan musik seni dan budaya merupakan langkah yang tepat. Utamanya untuk menjangkau kalangan anak muda yang menjadi sasaran utama sosialisasi dan edukasi tersebut.
"Apalagi ada artis Evan Loss dan pertunjukan di pasar malam ini gratis. Sehingga harapannya bisa menjangkau masyarakat lebih luas," katanya.
Penyebab peredaran rokok ilegal
Rofiq mengungkapkan ada beberapa faktor penyebab peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Menurut dia, Kurangnya informasi baik kepada produsen maupun konsumen ditengarai menjadi penyebab mereka menggunakan barang ilegal.
"Ya kalau masyarakat kan tahunya harganya lebih murah, produk mudah laku. Tetapi tanpa melihat kualitas dan legalitas suatu barang," ungkapnya.
"Sosialisasi ini jadi langkah yang baik, agar masyarakat dan aparat memiliki pemahaman yang cukup. Utamanya mengenai sanksi maupun payung hukum dalam penindakan pelanggaran masalah cukai," jelasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinkominfotik Brebes Tatag Koes Adianto melaporkan sosialisasi bertujuan mengedukasi masyarakat. Yakni pedagang dan masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
"Jadi tujuan kami adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cukai, cukai rokok, dan jenis rokok ilegal. Sehingga masyarakat sadar dan dapat membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," terangnya
Tatag mengimhau masyarakat, terutama pemilik warung agar berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warung. Hal guna memutus peredaran rokok ikegal di Brebes.
Bisa jadi asal-asalan
Perwakilan Biro Infrastruktur dan SDA Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Bagus Rachmoyojati mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya, sosialisasi peredaran rokok ilegal ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Tentunya, beber Bagus, masyarakat juga bisa mengetahui ketentuan di bidang cukai. Sehingga turut membantu memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto menjelaskan rokok merupakan barang yang jika dikonsumsi bisa merugikan kesehatan. Untuk itulah, terang dia, pemerintah ingin melindungi masyarakatnya dengan cara membubuhi gambar yang seram pada bungkus rokok.
Salah satunya gambar tenggorokan yang berlubang, karena kanker leher. "Selain itu, harganya dibikin mahal dengan cara dikenakan cukai."
"Kalau ada rokok ilegal yang murah, karena tidak bayar cukai, tidak bayar pajak, maka banyak anak-anak yang punya uang terbatas yang sedianya untuk beli jajan malah beli rokok illegal,” terangnya.
Menurutnya peredaran rokok ilegal tidak semata-mata merugikan keuangan negara. Tetapi juga merugikan konsumen itu sendiri.
"Rokok ilegal yang pasti produksinya sembunyi-sembunyi, tidak diawasi dinas kesehatan dan perindustrian. Jadi kandungan tembakau dan sausnya mungkin asal-asalan. Yang lebih bahaya lagi, efek konsumsinya akan merugikan kesehatan," ujar dia.
Yudi berpesan jika ada rokok yang murah, maka perlu dicurigai. Di antaranya dengan cara mengecek pita cukainya, apakah ada atau tidak.
"Kalaupun ada perlu dicek juga, apakah bekas atau tidak, palsu atau tidak. Kemudian menjualnya sembunyi-sembunyi, itu nanti ada pidananya dan denda 4 kali harga pita cukai," pungkasnya.
Demikian informasi tentang sosialisasi dan edukasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes, Minggu malam 1 September 2024. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: