Tiga Rumah Mewah, Ferrari, dan Tesla Milik Indra Kenz Segera Disita Polisi, Ini Daftarnya...

Tiga Rumah Mewah, Ferrari, dan Tesla Milik Indra Kenz Segera Disita Polisi, Ini Daftarnya...

Daftar aset-aset Indra Kenz terkait Binomo sudah diakntongi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sejumlah kendaraan dan rumah mewah di berbagai lokasi itu akan disita dalam waktu dekat. 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan aset-aset Indra Kenz dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait. Antara lain Pengadilan, Badan Pertanahan, dan Korlantas Polri.

"Akan disita segera," tegas Whisnu singkat, Jumat (4/3). 

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferrari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit rumah lainnya di wilayah Tangerang.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz yang berada di Medan. Selain itu, empat rekening yang masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

"(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening jenius juga atas nama Indra Kesuma," paparnya.

Wishnu menambahkan, penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

"Kemungkinan Senin 7 Maret 2022 ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat," ungkapnya.

Lebih lanjut Wishnu mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.

Penyidik menelusuri sebanyak-banyaknya aset pria pemilik nama asli Indra Kesuma itu, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.

Indra Kenz sendiri dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (zul/rtc)

Sumber: