Nekat! Mengaku Kasi Intelijen, Pria Ini Menghadap Bos Rumah Sakit dan Minta Uang

Nekat! Mengaku Kasi Intelijen, Pria Ini Menghadap Bos Rumah Sakit dan Minta Uang

Benar-benar nekat! Seorang pria berinisial AN nekat menyamar menjadi seorang jaksa gadungan. Dia mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram untuk meminta uang pada sejumlah pejabat.

Salah satunya direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

Dalam kasus ini, AN ditangkap ketika sedang berada di ruangan sang direktur. Penangkapan Kamis (27/1) tersebut terlaksana berkat informasi yang datang dari direktur RSUD Lombok Utara.  

Dalam laporannya, AN menghadap direktur RSUD Lombok Utara dengan mengaku sebagai kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram. AN saat itu menjanjikan akan menghentikan kasus RSUD Lombok Utara yang kini sedang berjalan di tahap penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. 

Janji tersebut diberikannya dengan syarat penyerahan uang. Modus demikian juga sebelumnya telah dijalankan. 

Tersangka AN melancarkannya pada Maret 2021 kepada korban berinisial KSM. Saat itu, AN yang juga mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram itu menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji Embarkasi Lombok. 

Dengan modus catut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antar rekening perbankan senilai Rp10 juta.

Dikutip dari JPNN, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, mengatakan pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan. 

"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata Kadek Adi.  

Dalam penetapan, penyidik kepolisian turut menahan tersangka AN di Ruang Tahanan Polresta Mataram. Sebagai tersangka, AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka," ucap dia. 

Kadek Adi mengatakan bahwa pada tahap penyidikan ini masih ada tahap pendalaman alat bukti. Penyidik mengupayakan hal tersebut dengan mengagendakan serangkaian pemeriksaan saksi. 

"Karena ada alat bukti yang perlu dikuatkan lagi perihal sangkaan pidananya, jadi masih akan ada rangkaian pemeriksaan saksi yang kami agendakan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa," ujarnya. (jpnn/ima) 

Sumber: