Curi Uang Ibunya Rp20,5 Juta, sang Anak Bebas Setelah Ditahan Dua Bulan dengan Restorative Justice

Curi Uang Ibunya Rp20,5 Juta, sang Anak Bebas Setelah Ditahan Dua Bulan dengan Restorative Justice

Kasus pencurian uang Rp20,5 juta milik Elida Siagian (49) berakhir bahagia. Pelaku yang tak lain anaknya sendiri, Dodi Pratama (22) akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Penyelesaian kasus ini menandai bahwa penegakan hukum di Indonesia telah berubah, dari efek jera ke restorative justice. Dodi Pratama dibebaskan dari tahanan polis dan jaksa, usai Elida mencabut laporannya.

Padahal, kasus pencurian merupakan delik hukum biasa bukan delik aduan. Sehingga pencabutan laporan, tidak otomatis menghentikan proses perkaranya.

"Tapi kami memakai pendekatan restorative justice," kata Kepala Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut), Andri Kurniawan, Senin (31/1) lalu.

Perkara hukum kasus dugaan pencurian itu pun ditutup, dan Dodi dibebaskan hari itu juga. Sebelumnya Dodi sudah menjalani masa tahanan dua bulan, baik sebagai tahanan polisi maupun Kejaksaan.

Terkait penahanan anaknya yang sudah dua bulan dijalaninya, Elida mengatakan, biarlah penahanan dua bulan itu menjadi pelajaran buat anaknya.

"Biar dia tobat, jera. Biar tidak begitu lagi," ungkapnya.

Dari kasus ini, Elida menerapkan dua konsep hukum sekaligus, yaitu efek jera dan restorative justice sebagai transformasi penerapan hukum di Indonesia. Ini dilakukan sejak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkannya setahun lalu.

Di zaman sebelum Kapolri Listyo, perkara pencurian tidak mungkin dihentikan. Meskipun pelapor sudah mencabut laporannya.

Tentang ini, Kajari Paluta, Andri Kurniawan kepada pers mengatakan penerapan restorative justice dalam kasus ini dilakukan dengan mempertemukan pelaku dengan korban. Selama proses ini selalu disaksikan penegak hukum.

Korban mengaku ikhlas atas kejadian pencurian itu, dan pelaku pun tulus meminta maaf kepada korban. Penegak hukum (dalam restorative justice, Red.) otomatis menghentikan perkara hukumnya.

"Lagian mana ada ibu mau memenjarakan anaknya?" ujar Jaksa Andri.

Menurutnya, restorative justice bisa diterapkan, selain memenuhi syarat tersebut, juga khusus tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ke bawah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigid Prabowo, dalam pengumuman akhir tahun lalu, menyatakan Polri sudah menerapkan restorative justice sebanyak 11.811 kasus sepanjang 2021. Belasan ribu tersangka dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: