Polisi Pemerkosa Mahasiswinya Divonis 2,5 Tahun, Mahasiswa dan Dosen FH ULM Protes

Polisi Pemerkosa Mahasiswinya Divonis 2,5 Tahun, Mahasiswa dan Dosen FH ULM Protes

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas.

Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.

“Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022.” pungkas FH ULM. (ngopibareng/zul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: