Polisi Pemerkosa Mahasiswinya Divonis 2,5 Tahun, Mahasiswa dan Dosen FH ULM Protes
Bripka Bayu Tamtomo, anggota Polres Banjarmasin, hanya divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Banjarmasin 11 Januari lalu. Bripka Bayu Tamtomo adalah terdakwa pemerkosaan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, VPDS.
Vonis itu dianggap terlalu ringan, sehingga membuat Fakultas Hukum Unilam keberatan dan membentuk tim advokasi keadilan untuk VDPS. Selain itu, FH ULM juga mendesak Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Bripka Bayu Tamtomo.
“Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, FH ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya,” tulis siaran pers FH ULM.
Fakultas Hukum ULM juga mendesak lembaga yang berwenang melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS untuk menindak para pihak yang terlibat.
Tim advokasi sudah beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Bidpropam Polda Kalsel, Senin (24/1) kemarin.
Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu.
“Pelaku berulang kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah.
Setelah itu, korban VDPS merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin.
Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (check in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar, kemudian memperkosa korban.
Dalam proses hukum, pelaku didakwa Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Padahal menurut kami dengan melihat pada fakta di atas, perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tulis Fakultas Hukum ULM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Bayu dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Saat sidang putusan pada 11 Januari 2022, majelis hakim PN Banjarmasin memvonis Bripka Bayu 2 tahun 6 bulan.
“Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban. Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan,” tulis Fakultas Hukum Lambung Mangkurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: