Dugaan Korupsi Satkomhan, Kejagung Tak Gentar Periksa Jenderal Bintang Empat

Dugaan Korupsi Satkomhan, Kejagung Tak Gentar Periksa Jenderal Bintang Empat

Kementerian Kominfo lantas melakukan tender untuk mengisi slot tersebut, PT DNK keluar sebagai pemenang. Namun, tidak mampu menyelesaikan proyek satkomhan.

Karenanya, Kemhan digugat Avanti lewan London Court of International Arbitration. Dalam putusannya, Pemerintah RI diminta membayar sewa satelit Artemis milik Avanti sebesar Rp515 miliar.

Selain kepada Avanti, Pemerintah RI harus membayar lebih dari 20 juta dolar Amerika kepada Navayo sesuai keputusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021.

Dalam kasus Navayo, Pemerintah RI beralasan enggan mengambil barang dari Navayo, karena tidak sesuai dokumen certificate of performance. Tetapi barang tersebut tetap diambil Kemhan.

Kejagung meningkatkan status perkara satkomhan ke tahap penyidikan, setelah memeriksa 11 saksi dari pihak swasta maupun Kemhan. Kejagung berharap, pengusutan korupsi proyek ini bisa membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Internasional.

Lantaran dalam kontrak telah terjadi fraud, sehingga Indonesia bisa dianggap tidak kekurangan bayar terhadap Avianti dan Navayo. “Setidaknya kita bisa melawan putusan arbitrase itu ya,” pungkas Supardi. (byu/rm/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: