Dugaan Korupsi Satkomhan, Kejagung Tak Gentar Periksa Jenderal Bintang Empat

Dugaan Korupsi Satkomhan, Kejagung Tak Gentar Periksa Jenderal Bintang Empat

Pengusutan kasus korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) tahun 2015 lalu, diduga akan ikut menyeret mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengaku tidak gentar memeriksa jenderal bintang empat itu. 

Ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, semua pihak yang dianggap mengetahui peristiwa ini akan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam waktu dekat, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta.

“Nantilah itu, kita panggil yang swasta dulu saat ini,” kata Supardi.

Pihak swasta yang dimaksud adalah jajaran direksi PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Perusahaan ini pemenang lelang proyek Satkomhan. Namun tidak bisa menuntaskan pekerjaannya.

Supardi membocorkan, ada perusahaan lain yang juga akan dipanggil. Tapi dia bersedia mau mengungkapkan identitasnya. “Tidak harus dari PT DNK lagi, nanti ada pihak lain yang akan diperiksa pekan depan,” katanya.

Kasus ini sempat menyita perhatian saat Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapnya kepada publik.

Mahfud mengatakan Kejagung tengah melakukan penyelidikan di tubuh Kemhan, karena ada dugaan pelanggaran hukum hingga merugikan negara sebesar Rp500 miliar. Utamanya terkait tata kelola slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015.

Saat itu, satelit Garuda-1 milik Pemerintah Indonesia keluar orbit, setelah mengudara sejak tahun 2000 hingga 2015, karena kebocoran bahan bakar. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union, negara yang mendapat slot diberi tenggat waktu 3 tahun untuk mengisi slot.

Jika tidak, hak pengelolaan slot orbit akan gugur dan dapat digunakan negara lain. Guna menjaga kepemilikan slot, pemerintah bergerak cepat.

Kemhan lalu berinisiatif mengisi slot orbit 123 lewat proyek satkomhan dengan menyewa satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit) milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015 lalu.

Selain menjalin kontrak dengan Avanti, ternyata Kemhan juga menggandeng Airbus, Navayo, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat. Masa kontraknya 2015-2016.

“Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar, padahal anggarannya belum ada,” ungkap Mahfud.

Kemudian pada 2018, Kemhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena menunggak uang sewa satelit sebesar 16,7 juta dolar Amerika.

Kala itu, satelit Avanti disewa dengan nilai kontrak 30 juta dolar Amerika. Sementara pemerintah baru membayar 13,2 juta dolar Amerika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: