Curhat di Facebook, Pembuat Kue Dijerat UU ITE: Saya Enggak Tahu

Curhat di Facebook, Pembuat Kue Dijerat UU ITE: Saya Enggak Tahu

Persoalan antara dirinya dan Hadi sebenarnya sudah damai sejak laporan di Polda Lampung. Secara resmi, keduanya damai pada 15 Oktober 2021 di Kejari Bandar Lampung dengan menandatangani surat bermaterai 10.000.

"Kajari udah bilang masalah sudah selesai. Tapi dikabarin Jaksa, mereka bilang akan diajukan ke Kejagung, kalau enggak di-acc kita tetap sidang. Saya pede sekali kalau sudah damai bakal di-acc, ternyata enggak," sambungnya dikutip dari RMOL.

"Sidang pertama, dakwaan digelar 29 November 2021. Saya dikabarin hari itu jam 9.30 WIB bertepatan dengan wisuda anak saya, jadi saya tidak bisa hadir," lanjut Neni.

Hingga sidang diundur 6 Desember, dilanjutkan sidang kedua 13 Desember, dan sidang tuntutan pada 27 Desember.

Neni kini tinggal menunggu vonis Hakim yang akan dibacakan Senin (3/1) pekan depan. Ia sangat berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas kepadanya.

"Saya pasrah, mudah-mudahan Hakim bisa membebaskan saya karena persoalan ini sebetulnya sudah selesai. Kami dan Pak Hadi sudah saling memaafkan dan menjalin hubungan baik sampai sekarang," tutupnya. (RMOL/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: