Selama Lima Tahun, Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Disebut Perkosa 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Ada Hamil Ber

Selama Lima Tahun, Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Disebut Perkosa 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Ada Hamil Ber

“Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun,” tutur Roni.

Sementara itu, akun Twitter @nongandah atau Nong Andah Darol Mahmada ikut mengomentari kasus ini.

“Pelaku yang bejat ini namanya Herry Wirawan, pemilik & pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,” ungkap Nong Andah yang disebut istri dari salah seorang politisi PSI ini.

“Ia jg ketua forum pondok pesantren di bandung. Para korban merupakan para santrinya,” tegas Nong Andah dalam akun Twitternya. (ral/int/pojoksatu/ima)

Sumber: