Selama Lima Tahun, Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Disebut Perkosa 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Ada Hamil Ber

Selama Lima Tahun, Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Disebut Perkosa 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Ada Hamil Ber

Berkedok mengikuti pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya, Herry Wirawan (36), pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Bandung disebut memperkosa 12 santriwatinya.

Mirisnya, perbuatan bejat itu sudah dilakukan selama kurun lima tahun atau sejak 2016-2021. Bahkan, dari tindakan itu, sebanyak 8 anak sudah lahir.

Dikutip dari Pojoksatu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengungkapkan, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12).

Dari perkara tersebut, ada 12 santriwati yang menjadi korban.
Mereka merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

“Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum berat.

“Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri,” kata Roni (31,) salah satu perwakilan keluarga korban, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/12).

Roni geram. Tiga anggota keluarganya menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan (36). Pelaku diketahui mengelola pesantren di kawasan Cibiru, Bandung.

“Modusnya sekolah gratis,” ucap Roni.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sumber: