Segera Disidang, Habib Rizieq dan Barang Bukti Diserahkan ke Kajaksaan
![Segera Disidang, Habib Rizieq dan Barang Bukti Diserahkan ke Kajaksaan](https://radartegal.disway.id/ll/2102/zzts.vah.jpg)
Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (gw/zul)
Sumber: