Segera Disidang, Habib Rizieq dan Barang Bukti Diserahkan ke Kajaksaan

Segera Disidang, Habib Rizieq dan Barang Bukti Diserahkan ke Kajaksaan

Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (gw/zul)

Sumber: