Segera Disidang, Habib Rizieq dan Barang Bukti Diserahkan ke Kajaksaan

Segera Disidang, Habib Rizieq dan Barang Bukti Diserahkan ke Kajaksaan

Tiga kasus yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) segera disidang. HRS berserta barang bukti atas kasusnya pun diserahkan ke Kejaksaan atau pelimpahan tahap dua.

Kepala Divisi Humas Pollri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, kasusnya akan segera masuk persidangan.

"Semua berkasnya sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," katanya, Senin (8/2).

Argo melanjutkan, pihak penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan HRS Cs serta barang bukti lainnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2). "Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," katanya.

Adapun berkas perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain HRS, ada lima orang lain juga ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketiga kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Terpisah, kuasa hukum HRS, Azis Yanuar menyebut yang akan segera disidangkan hanya dua kasus. “Dalam perkara Petamburan dan (Rumah Sakit) Ummi,” katanya.

Terkait persiapkan yang telah dilakukan, Azis Yanuar menyebut berjalan seperti biasa. Tak ada persiapan khusus menghadapi persidangan. "Ya kami berdoa saja pada Allah” ujarnya.

Dalam kasus Petamburan HRS dijerat Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Sedangkan dalam kasus swab di RS Ummi Bogor, HRS dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.

Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.

Terakhir Rizieq juga menjadi tersangka kerumunan di Megamendung sebab bekas imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.

Sumber: