Pulau Lantigian Dijual Separuh, Pembeli: Saya Membeli Lahannya, Bukan Pulaunya
Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Dia akan memanggil saksi dan menyita dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidananya.
Atas kasus ini, terlapor disangkakan pasal 266 KUHP dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Kami akan terus melakukan penyidikan, siapa saja pihak yang dirugikan, termasuk memeriksa Asdianti," ujarnya. (sir/ham/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: