Pulau Lantigian Dijual Separuh, Pembeli: Saya Membeli Lahannya, Bukan Pulaunya

Pulau Lantigian Dijual Separuh, Pembeli: Saya Membeli Lahannya, Bukan Pulaunya

Penjualan Pulau Lantigian di Desa Jinato Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka babak baru. Pembeli mengklaim hanya membeli lahannya, bukan membeli pulaunya.

Luas pulau tujuh hektare yang dibeli seluas empat hektare. Hal tersebut disampaikan oleh Asdianti, perempuan yang disebut-sebut membeli Pulau Lantigian saat dikonfirmasi FAJAR.

Wanita kelahiran Selayar ini menceritakan alur perjalanannya hingga membeli lahan yang ada di pulau itu. Saat itu, sekitar tahun 2017, dia melakukan konsultasi ke Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB).

Dia ingin menanyakan lahan yang mana saja bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata. Sejumlah pulau kata dia ditunjukkan.

Baik yang masuk zona inti, zona perlindungan, maupun zona pemanfaatan. Atas dasar itu, dia mulai menyiapkan segala persyaratan untuk rencananya pembangunan pariwisata di lahan pemanfaatan Pulau Lantigian.

Termasuk membeli lahan sekitar empat hektare dikuasai Syamsul Alam dari 7 hektare luas Pulau Lantigian. "Jadi saya tidak membeli pulau. Saya ini pengusaha properti. Saya tahu kalau beli pulau dilarang, yang saya beli lahan yang bisa dimanfaatkan," ujarnya, Selasa (2/2) kemarin.

Karenanya, dia pun mulai mengajukan permohonan izin sarana pariwisata alam dan izin sarana jasa ke Balai TNTB dan Dinas Pariwisata Selayar. Termasuk mengajukan permohonan izin ke pusat pada Juni 2020.

Akan tetapi, dia mendapat kesulitan. Tiga lembaga pemerintah in tak kunjung mengeluarkan izin. Setengah tahun menunggu tanpa kepastian, sehingga dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Desember 2020.

"Saya terbang dari Turki ke Makassar untuk ikuti persidangan dan gugatan kami dikabulkan sepenuhnya dan menjadi penguatan agar mendapat izin sesuai yang saya ajukan," bebernya.

Hasil di PTTUN justru tidak memberi kemudahan baginya untuk mendapat izin. Malah muncul penolakan dan pelaporan ke aparat hukum oleh Balai TNTB dan pemerintah setempat.

"Saya heran, awal saya konsultasi ke Balai saya diberikan petunjuk. Saya pun telah mengikuti semua persyaratan tetapi kenapa akhirnya apa yang saya lakukan dipersoalkan," sebutnya.

Kendati demikian, dia tetap fokus pada pembelian lahan, dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi, Asdianti telah menyusun rencana besar dalam pengembangan wisata di Lantigian.

Mulai dari menyiapkan 24 water bungalow, kolam renang, restoran, vila, dermaga, speed boat, dan sejumlah fasilitas lainnya. Termasuk menyiapkan infrastruktur untuk mengoneksikan kota Selayar dengan Lantigian dengan waktu yang cepat.

"Saya orang asli Selayar. Keluarga saya banyak di sana, saya ingin kembali membangun kampung, menyerap tenaga kerja, mestinya kalau ada investor yah dipermudah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: