Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh Berusia 26 Tahun, Kemenhub Harus Investigasi Kelayakan Terbangnya
Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak, jatuh di perairan Pulau Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1). Pemerintah diminta perketat pengawasan terhadap maskapai, agar kecelakaan yang merugikan banyak pihak tak kembali terjadi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan agar Pemerintah meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai udara. Tujuannya untuk menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan.
"Selain itu pengawasan yang lebih ketat juga untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan," tegasnya, Minggu (10/1).
Dia juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut tuntas penyebab kecelakaan pesawat yang telah berusia 26 tahun itu dari hilir hingga hulu.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
Dia juga meminta agar manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateril.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.
Tak lupa dia mengungkapkan rasa duka cita atas musibah tersebut. "Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," katanya.
Pun diungkapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia mendorong agar Kemenhub melakukan pengawasan terhadap investigasi kelayakan terbang maskapai Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
“Kemenhub harus melakukan pengawasan terhadap uji layak secara terukur dan tegas maskapai penerbangan untuk menerbangkan pesawat," tegasnya. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: