Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bisa Dibawa ke PBB, Rachland Nashidik: Bila Ada Bukti Kuat

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bisa Dibawa ke PBB, Rachland Nashidik: Bila Ada Bukti Kuat

Kendati bisa dibawa ke PBB, kasus pengawal Habib Rizieq Shihab ternyata tidak bisa dilaporkan secara individu.

Sebab, warga negara Indonesia tidak bisa melakukan individual complaint pada Komite HAM PBB di New York. Kenapa?

Sebab, menurut Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rachland Nashidik, ratifikasi RI atas International Covenant on Civil and Political Rights tidak meliputi optional protocol pertama kovenan mengatur hak setiap orang untuk mengadu.

Menurutnya, Sidang Komisi HAM PBB di Geneva juga tidak bisa menerima individual complaint.

“Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara. Namun demikian, di sini dikenal mekanisme "intervention” Apa itu?,” ungkapnya di Twitter, Senin (21/12).

Mekanisme intervention, kata Rachland, yaitu laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada Non-Governmental Organization.

“Yang ini sudah memiliki akreditasi sebagai mitra-PBB. Amnesty International adalah salah satunya,” jelasnya.

“Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner,” lanjutnya.

Begitu juga sebaliknya, tambah Rachland, bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan.

Menurutnya, proses pelaporan tersebut tidak mudah dan harus melalui beberapa tahap dan banyak persyaratan untuk ditempuh.

“Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB,” terangnya.

“Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB,” tandasnya.

Rachland menilai, kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) bisa dilaporkan ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebab, tragedi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (6/12) dini hari itu diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sumber: