Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan
![Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan](https://radartegal.disway.id/ll/2009/5ddj.p8g.jpg)
Terlebih, kata dia, jika masyarakat abai maka penyebaran serta jumlah kasus akan terus meningkat, lalu tingkat okupansi rumah sakit juga bakal terus bertambah.
"Untuk menekan kasus COVID-19 itu artinya menekan penyebaran virusnya, jadi memutus rantai penularan. Sekarang kan bagaimana protokol kesehatan, sanksinya, karena tujuannya supaya beban kerja tenaga medis juga tidak melebihi batas," katanya. (gw/zul/fin)
Sumber: