Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan

Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan

Terlebih, kata dia, jika masyarakat abai maka penyebaran serta jumlah kasus akan terus meningkat, lalu tingkat okupansi rumah sakit juga bakal terus bertambah.

"Untuk menekan kasus COVID-19 itu artinya menekan penyebaran virusnya, jadi memutus rantai penularan. Sekarang kan bagaimana protokol kesehatan, sanksinya, karena tujuannya supaya beban kerja tenaga medis juga tidak melebihi batas," katanya. (gw/zul/fin)

Sumber: