Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan

Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan

Polri akan memberi tindakan tegas pelanggar protokol kesehatan sesuai Undang Undang (UU). Tindakan itu diambil jika pelaksanaaan operasi yustisi dinilai belum efektif.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan memberi tindakan tegas sesuai UU pada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini jika operasi yustisi penegakan disiplin protokol COVID-19, dinilai belum efektif.

"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9) kemarin.

Disampaikannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," katanya.

Dijelaskannya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Jika Perda belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka Polri akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tegasnya.

Dia menyebut ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," sebutnya.

Selain penegakan hukum, Polri juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," ucapnya.

Langkah tegas Polri mendapat dukungan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Eka Mulyana. Kasus penularan COVID-19 sudah sangat memprihatinkan. Karenanya harus ada pengetatan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Menurutnya sejauh ini masyarakat tidak bisa hanya diberikan imbauan soal konsistensi penerapan protokol kesehatan. Tapi sanksi tegas yang telah diatur perlu ditegakkan kepada para pelanggar.

"Protokol kesehatan, sangat penting untuk mencegah efek domino yang bisa mengancam juga kepada ketahanan tenaga kesehatan," tegasnya.

Sumber: