Masih Langgar Protokol Kesehatan, DPR Usul Peserta Pilkada Serentak Didiskualifikasi

Masih Langgar Protokol Kesehatan, DPR Usul Peserta Pilkada Serentak Didiskualifikasi

Kecurigaan Mendagri Tito Karnavian bahwa petahana tahu aturan protokol kesehatan COVID-19, namun sengaja melanggar, bisa jadi benar. Buktinya hingga, Rabu (9/9), terdapat 69 petahana yang terbukti melanggar.

Hanya empat petahana yang patuh. DPR pun mengusulkan adanya sanksi berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada. Tito meminta pasangan calon Pilkada untuk membuat pakta integritas mematuhi protokol COVID-19.

Pihak penyelenggara dan pengawas pemilu harus secepatnya memanggil partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada agar taat protokol kesehatan.

"Kami sudah sampaikan kepada stakeholders yang ada di daerah agar KPU, Bawaslu sesegera mungkin mengundang partai politik yang sudah mendaftar. Tolong disampaikan soal PKPU. Forkompinda juga hadir. Agar mereka mengerti. Termasuik Kasatpol PP sebagai unsur penegak juga," jelas Tito di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (9/9).

Selain itu, Polri dan BIN serta jajarannya di tingkat daerah diminta melakukan koordinasi. "Kami mendorong izin ke Menkopolhukam agar para kontestan dan paslon membuat pakta integritas," imbuh mantan Kapolri ini.

Pakta integritas dinilai sangat penting. Sebab, masih banyak petahana yang melanggar protokol kesehatan. "Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu ada 69 orang. Ada gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kemendagri sudah memberi teguran keras," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Saydiman Marto dalam sebuah diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tersebut sebagian besar terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah.

Hanya empat petahana yang patuh dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran. Mereka adalah Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.

"Ada kepala daerah petahana yang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau kerumunan massa. Yang patuh diapresiasi. Yang melanggar diberi sanksi," jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik. Dia mengatakan sedang mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pengaturan sanksi penundaan pelantikan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Ada beberapa opsi yang dikaji. Misalnya diangkat penjabat sementara yang ditunjuk dari pusat. Ini jika para pelanggar menang, maka ditunda dulu pelantikannya. Bisa tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," tegas Akmal.

Dia menyesalkan banyaknya petahana yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Seharusnya, lanjut Akmal, kepala daerah dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Semestinya itu tidak terjadi. Para petahana ini jelas tahu aturannya. Tetapi, masih melanggar juga. Karena itu, kami sedang siapkan opsi sanksi bagi petahana yang terbukti melakukan pelanggaran," paparnya.

Sumber: