Masih Langgar Protokol Kesehatan, DPR Usul Peserta Pilkada Serentak Didiskualifikasi

Masih Langgar Protokol Kesehatan, DPR Usul Peserta Pilkada Serentak Didiskualifikasi

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa setuju ada sanksi bagi petahana pelanggar. Pemerintah dan penyelenggara Pilkada harus tegas dan berani menerapkan aturan. Bila perlu diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada.

"Kami tidak ingin Pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras. Kalau sudah diberikan peringatan dan masih tidak patuh protokol kesehatan, bisa saja didiskualifikasi. Karena itu terkait PKPU," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

"Kita kan punya syarat bahwa Pilkada dilakukan di bulan Desember 2020. Syarat mutlaknya itu kan kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena kita nggak mau Pilkada menjadi klaster baru," imbuhnya.

Saan meminta Kemendagri mengantisipasi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebelum calon kepala daerah tersebut terpilih. Dia sepakat dengan opsi yang akan diambil untuk menunda pelantikan 3 hingga 6 bulan.

"Yang terpenting, jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan daerah. , Karena sudah ada calon terpilih, masa jabatannya habis, tinggal dilantik saja. Kalau mau diberikan sanksi ya sebelum mereka terpilih. Mendagri harus mengantisipasi. Sebelum mereka terpilih itu sudah harus diperingatkan. Jangan sudah terpilih baru dikasih sanksi. Misalnya didiskualifikasi setelah terpilih ada masalah baru lagi," paparnya.

Penyelenggara pemilu juga diminta berkaca dari proses pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 4-6 September 2020 lalu. Saat itu, pendaftaran paslon banyak menimbulkan kerumunan massa. Politisi Partai NasDem itu juga memprediksi ada 3 tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serupa.

"Ada 3 tahapan yang menurut saya berpotensi ada kerumunan massa. Yaitu saat pengundian nomor urut. Bbiasanya paslon ini bawa pendukung. Kedua Kemudia, kampanye. Lalu, saat pemungutan suara. Potensi pelanggaran protokol kesehatan COVID ini yang harus diwaspadai dan diantisipasi," ucapnya.

Komisi II DPR, terang Saan, Kamis (10/9), juga menjadwalkan rapat bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Agendanya evaluasi pelanggaran protokol kesehatan yang banyak ditemukan saat tahapan Pilkada. (rh/zul/fin)

Sumber: