Jaksa Agung Tepis Mutasi Tiga Jaksa Muda karena Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Agung Tepis Mutasi Tiga Jaksa Muda karena Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap empat pejabat utama, tiga diantaranya Jakasa Agung Muda (JAM). Mutasi sejumlah pejabat ini dikait-kaitkan dengan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan beberapa aparat korps Adhyaksa ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Rotasi pejabat eselon satu tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangannya Rabu (5/8) kemarin.

Dikatakannya mutasi empat pejabat tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden No 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Empat pejabat yang dimutasi, yaitu JAM Pengawasan Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto, JAM Intelijen Jan Maringka diganti oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat JAM Pidana Umum. Lalu jabatan JAM Pidana Umum yang ditinggalkan Sunarta diisi oleh Fadil Zumhana. Sementara Jan Maringka digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ditambahkan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, mutasi jabatan eselon I tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.

Dia pun menyangkal jika mutasi tersebut dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra.

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus," katanya.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Burhanuddin sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen. Akibatnya Djoko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Padahal saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buron.(gw/zul/fin)

Sumber: