PHK Karyawan BUMN Dilakukan Sepihak dan Besar-besaran, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan

PHK Karyawan BUMN Dilakukan Sepihak dan Besar-besaran, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dilakukan lagi oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum lama ini.

PHK massal itu dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) yang merupakan anak BUMN.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, presiden harus menindak tegas kasus PHK massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan plat merah itu.

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi nasional carut marut seperti ini, pemerintah harus benar-benar serius dalam menangani persoalan masyarakat.

“Terutama masalah PHK karyawan yang harus berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar politisi Fraksi PKS ini dikutip dari Pojoksatu, Rabu (5/7).

Sehingga, kata Anis, masyarakat percaya terhadap peran pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

Selain itu, tambah anak buah Sohibul Iman ini, pemerintah juga harus melakukan pendataan khusus kepada karyawan yang kena PHK atau yang dirumahkan tanpa pesangon.

“Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya,” pungkasnya. (muf/pojoksatu/ima)

Sumber: