Antisipasi Covid-19, Pendistribusian Daging Kurban Harus Dilakukan Panitia ke Rumah Penerima
Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal telah menyiapkan dua mitigasi untuk mengantisipasi risiko pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Prosedur khusus untuk penjualan hewan kurban dan pemotongan di RPH (Rumah Potong Hewan) maupun di luar RPH, guna memutus mata rantai penyebarluasan virus corona disiapkan.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal Ir Khofifah MM, Jumat (10/7) mengatakan, tata cara penjualan dan pemotongan hewan kurban telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19).
Surat edaran dirjen tersebut mengatur prosedur penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang mendapat izin bupati/ wali kota, penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan tehnologi dalam jaringan (daring) atau dikoordinir panitia.
"Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, memperhatikan lorong lapak penjualan, perbedaan pintu masuk dan keluar serta alur pergerakan satu arah. Juga mengatur soal jarak antarorang satu meter," katanya.
Intinya, tambah Ir Khofifah MM, harus diupayakan proses penjualan menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak.
Adapun untuk proses pemotongan hewan, baik itu di RPH atau di luar juga harus menerapkan protokol kesehatan. Yaitu meliputi pshycal distancing, penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan higiene sanitasi. Pemotongan hewan di RPH Kabupaten Tegal terbatas, karena hanya memiliki dua RPH, yaitu RPH Penusupan dengan kapasitas 30 sampai 40 ekor per-hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 sampai 15 ekor per-hari.
“Karena terbatas, sangat diperbolehkan untuk menyembelih di luar RPH, tentunya dengan tetap mempedomani SE bupati dan SE dirjen keswan," tambahnya.
Untuk prosedur pengajuan penyembelihan di RPH, lanjut Ir Khofifah MM, dilakukan sederhana dengan pihaknya yang akan menginventarisir dan membebaskan retribusi setiap ekor Rp22.500. Khusus untuk hari raya kurban digratiskan, kecuali untuk biaya tenaga pengantaran hewan ke tempat RPH.
Di RPH, pekerja jaga jarak 1 meter, manajemen RPH mengatur kepadatan pekerja dan pengaturan kelompok.
"Jika memungkinkan, sediakan alat transportasi pulang-pergi, meminimalkan penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara," tambahnya.
Di luar RPH, fasilitas mendapat izin dari pemerintah daerah melalui kesmavet, membatasi jumlah panitia dan pembatasan kehadiran, jarak minimal 1 meter antarpanitia, pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (penerima daging).
Persyaratan kedua, penerapan higiene personal dengan ketentuan penjual/pekerja menggunakan APD minimal masker dengan pakaian lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer bagi orang yang keluar masuk.
Manajemen RPH menyediakan APD dan mengedukasi pekerja untuk tidak menyentuh bagian muka. Pekerja diharuskan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Di luar RPH, petugas dibedakan terkait penanganan daging dan jeroan, diharuskan memakai APD minimal masker sedari rumah, perjalanan dan selama di fasilitas pemotongan.
Persyaratan ketiga, pemeriksaan kesehatan awal, dengan ketentuan penjual/pekerja dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dengan surat keterangan dari puskesmas/rumah sakit.
Setiap tempat penjualan diharuskan memiliki alat pengukur suhu (thermogun). Sedang pengukuran suhu di setiap pintu masuk RPH, dilarang orang masuk ke RPH dengan gejala virus corona. Di luar RPH, melakukan cek suhu tubuh di pintu masuk, orang dengan gejala demam, nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas tidak diperbolehkan masuk, panitia dari tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina.
Sumber: