Antisipasi Covid-19, Pendistribusian Daging Kurban Harus Dilakukan Panitia ke Rumah Penerima

Antisipasi Covid-19, Pendistribusian Daging Kurban Harus Dilakukan Panitia ke Rumah Penerima

Persyaratan keempat, higiene sanitasi dengan ketentuan tempat penjualan tersedia fasilitas CTPS, melakukan pembersihan tempat penjualan dengan disinfektan, menghindari kontak langsung dan menerapkan etika bersin/batuk/meludah, segera membersihkan diri sebelum bertemu dengan orang rumah.

Di tempat maupun di luar RPH, menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi dan menyediakan fasilitas CTPS, pembersihan terhadap alat sebelum dan setelah digunakan, menghindari kontak langsung dan mnerapkan etika bersin/batuk/meludah. (guh/ima)

Sumber: