Terkait Rekomendasi Lelang Ulang Proyek di Brebes, Kewenangan Ada di PPK
Terkait adanya rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, yang meminta beberapa proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD tahun 2020 dievaluasi dan dilelang ulang, kewenangan ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pekerja tersebut.
Adanya rekomendasi lelang ulang itu, karena sebanyak lima proyek pembangunan di Brebes diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 14 tahun 2020, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.
"Saat ini masuk masa sanggah, setelah itu hasilnya akan kita serahkan ke PPK. Untuk masalah rekomendasi dari Kejari, kewenanganya ada di PPK, sesuai aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2016," ujar Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Brebes Zudan Fanani saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/6).
Seperti diketahui, dalam rekomendasi itu sebenarnya ada lima paket (di berita sebelumnya ada empat) pekerjaan yang dievaluasi terkait terbitnya Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Yakni, Rehab Puskesmas Paguyangan senilai Rp3,98 miliar, Rehab Puskesmas Sitanggal senilai Rp3,74 miliar, Rehab Gedung Instalasi Farmasi Rp1,08 miliar. Ketiga kegiatan tersebut berada di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Pemkab Brebes.
Kemudian, Pengadaan Gedung Laboratorium di RSUD Bumiayu Rp1,72 miliar.
"Terakhir, Pengadaan Gedung Kantor di Mapolres Brebes Rp3 miliar, yang berada di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Brebes," jelasnya.
Karenanya, lanjut Zudan, sebagai pemilik pekerjaan, PPK mempunyai kegiatan kajian yang lebih terhadap kegiatan tersebut. Sedangkan Pokja ULP saat ini hanya menunggu atau bisa dikatakan sebagai operator layanan pengadaan.
"Jadi selama masa sanggah ini tidak ada sanggahan ya akan berlanjut pada penentuan pemenangan melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), yang kewenangan ada di PPK," terangnya.
"Jadi, ketika PPK memutuskan untuk lanjut kita akan lanjut, tetapi ketika PPK memutuskan ada hal yang harus diperbaiki kita ikut," lanjutnya.
Ditambahkannya, selama proses lelang, kelima paket pekerjaan tersebut mengacu pada Permen PUPR yang lama. Itu karena aturan Permen PUPR yang baru belum diterbitkan dan diundangkan.
Sedangkan, proses lelang dari pengumuman lima paket pekerjaan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 13 Mei lalu. Di saat proses lelang berjalan, Permen PUPR Nomor 14 tersebut baru diterbitkan dan diundangkan pada tanggal 18 Mei.
"Kalau berpedoman pada aturan terdahulu, kita sudah sesuai aturan. Namun ternyata muncul aturan baru dan proses lelang sudah berjalan. Untuk itu, nanti hasil dari lelang ini kami kembalikan ke PPK yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.
Sementara, PPK Rehab Puskesmas Paguyangan Dinas Kesehatan Brebes Ismawan Nur Laksono mengatakan, secara prinsip pihaknya masih menunggu hasil dari proses lelang yang sedang berjalan di ULP. Terkait rekomendasi dari Kejari, setelah muncul SPPBJ dan sebelum dilanjutkan ke tahap tanda tangan kontrak, pihaknya akan melakukan beberapa langkah. Salah satunya, akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait langkah ke depannya seperti apa. Apalagi, seluruh kegiatan di dinas kesehatan, kata dia, sejak awal mendapat pendampingan dari kedua lembaga aparat penegak hukum tersebut.
"Sehingga ke depan dalam proses pelaksanaannya tidak menyalahi aturan," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: