Ketahuan Tak Pakai Masker di Cilacap Bisa Didenda Rp50 Juta
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Cilacap terus digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cilacap.
Pada Raperda tersebut, hal-hal yang diatur diantaranya adalah terkait dengan pembatasan di tempat-tempat yang harus diatur dengan protokol kesehatan. Pada bidang sosial, seperti di rumah ibadah, sekolah atau lainnya, untuk yang tidak menjalankan protokol kesehatan bisa dibubarkan.
"Tetapi pada sektor perekonomian, bagi yang melanggar bisa kena denda," kata anggota Pansus Ahmad Muslikhin, Senin (8/6) kemarin.
Pada Raperda tersebut disebutkan, untuk pelanggar perda protokol kesehatan bisa terkena denda sebanyak Rp500.000.000. "Untuk yang tidak memakai masker bisa didenda paling banyak Rp50.000.000," imbuhnya.
Hal lain yang menurut dia cukup penting adalah pada pelaksanaan penindakan. Jangan sampai, dia menegaskan, Perda ini sudah dibuat tetapi tidak ada ketegasan dalam penindakan.
"Raperda ini bukan untuk menghukum masyarakat atau siapapun. Tetapi ini pendidikan, supaya dalam penerapan new normal nantinya bisa benar-benar disiplin," tandasnya. (nas/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: