BOS Sekolah Kecil Jebol untuk Bayar Honor GTT sesuai UMK

BOS Sekolah Kecil Jebol untuk Bayar Honor GTT sesuai UMK

Dengan dasar Keputusan Bupati Banyumas Nomor 420/499/Tahun 2020 Tentang Guru WB dan Tendik Non PNS yang melaksanakan tugas di TK negeri, SD negeri dan SMP negeri di lingkungan Pemkab Banyumas yang menerima honorarium pada TA 2020 maka sekolah membayar honor guru WB yang memenuhi syarat dan sudah terdata sampai 31 Desember 2019 dengan BOS sebesar UMK Banyumas 2020 Rp1.900.000.

Realita di lapangan dari pantauan Radarmas, kebijakan tersebut membuat sebagian sekolah kecil dengan jumlah peserta didik yang sedikit, tidak mampu membayarkan honor Guru WB yang memenuhi syarat dibayar dengan BOS sebesar UMK dikarenakan total pengeluaran honor Guru WB selama setahun lebih besar dari pemasukan BOS setahun.

Seperti di SMPN 3 Wangon, Cikakak. Dengan total peserta didik hanya sebanyak 91 anak dengan jumlah guru WB yang memenuhi syarat dibayar dengan BOS sesuai UMK sebanyak 5 orang menyebabkan BOS jebol. Bagaimana tidak, dengan BOS yang naik hanya Rp100.000 per anak per tahun, total BOS SMPN 3 Wangon setahun hanya Rp100.100.000.

Sementara untuk membayar 5 guru WB yang memenuhi syarat sebesar UMK pengeluaran BOS selama setahun dibutuhkan dana memcapai Rp114.000.000.

Kepala SMPN 3 Wangon, Yudotomo Budi mengatakan di sekolahnya total jumlah guru WB sebanyak 7 orang. Dimana 5 orang diantaranya memenuhi syarat menerima honor dari BOS sebesar UMK sesuai Keputusan Bupati Banyumas Nomor 420/499/Tahun 2020. Sementara honor 2 guru WB yang belum memenuhi syarat ditanggung oleh APBD Kabupaten Banyumas.

"Langsung kami komunikasikan dengan Dinas Pendidikan Banyumas untuk mencari solusi. Akhirnya sekolah hanya sanggup membayar honor 5 guru WB tersebut dari BOS sebesar Rp 500.000 per orang per bulan. Sisanya untuk mencapai UMK dari APBD," katanya ketika ditemui Radarmas.

Yudo menjelaskan solusi tersebut telah sesuai dengan aturan dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 420/499/Tahun 2020 tentang tata cara pemberian honorarium bagian kesatu. Disana disebutkan ketika besaran honor dari BOS yang diberi oleh sekolah belum bisa sesuai dengan UMK kabupaten maka kekurangan honor yang belum tercukupi dari BOS dibiayai dari APBD.

"Honor yang dari APBD ditransfer ke rekening masing-masing guru WB penerima," pungkas dia. (yda/zul)

Sumber: