Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Mengejutkan Berbagai Pihak
Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengawasan partisipatif --
"Inilah yang sedang dikaji teman-teman di bagian hukum, apakah menabrak uud 45 ataukah nantinya akan direvisi. Mungkin basisnya seperti keputusan MK, yakni Pemilihan Kepala daerah tetap 5 tahun tapi pelaksanaannya tidak di 2029 tetapi di 2031 jadi bukan diundur," terangnya.
Goyud menambahkan, keputusan MK baru saja dibuat. Sehingga, perjalanannya masih panjang dan bisa berkembang.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Tolak Ibukota Baru, Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Putusan Banci Mahkamah Konstitusi: Inkonstitusional kok Dipelihara Dua Tahun
"Namun, yang terpenting Pemilu harus simpel dan tidak membuang anggaran," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Humas, Data dan Informasi Sosiawan mengatakan lembaganya merupakan pelaksana undang-undang. Jika sekarang MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah maka pihaknya masih menunggu.
"Kita belum tahu, undang-undangnya seperti apa? Pemerintah dan DPR sedang mempelajari putusan MK. Sehingga kami belum bisa menentukan sikap apapun. Saat ini kita masih menunggu," jelasnya.
Terkait kegiatan sosialisasi, Sosiawan menambahkan Bagi bawaslu pengawasan Partisipatif adalah pelibatan masyarakat dalam mengawasi Pemilu maupun Pemilihan. Bawaslu tidak bisa berperan maksimal jika masyarakat tidak terlibat.
"Karena SDM terbatas, dananya terbatas sehingga perlu partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pemilu berkualitas, transparan dan bermartabat. Sehingga hasilnya yang berkualitas dan bisa diterima masyarakat karena prosesnya berkualitas dan bermartabat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



