Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Mengejutkan Berbagai Pihak

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Mengejutkan Berbagai Pihak

Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengawasan partisipatif --

TEGAL, radartegal.com - Keputusan pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengejutkan berbagai pihak. Tidak terkecuali bagi anggota DPR RI.

Itu, diungkapkan Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly usai menghadiri pembukaan kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif di Tegal, Minggu 6 Juli 2025 siang. Kegiatan, juga dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Humas, Data dan Informasi Sosiawan.

Kepada sejumlah awak media, Wahyudin Noor Aly mengatakan keputusan MK itu memang mengejutkan berbagai pihak. Termasuk rekan-rekan di DPR RI.

Namun, kata Pria yang akrab disapa Goyud itu, keputusan MK itu hampir sama dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Lebih tepatnya saat Pemilu 2004 lalu, dimana rakyat mengeluh karena banyak memilih, yakni Pilkades, Pileg, Pilpres, Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot.

BACA JUGA: MK Pisahkan Pemilu, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Tegal

BACA JUGA: Pemilu dan Pilkada 2024 di Tegal Telah Usai, Ini Tugas Bawaslu Selanjutnya

"Pada Pemilu 2004 itu kan rakyat memilih 5 kali. Sehingga KPU RI saat itu merancang Pemilu ke depan dua kali, hampir sama dengan putusan MK, hanya basisnya yang berbeda," katanya.

Dulu, kata Goyud, basisnya adalah pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga usulannya, saat itu adalah Pemilu eksekutif yakni Presiden, Gubernur dan Bupati Sementara Pemilu legislatif yakni anggota DPR dan DPRD.

Namun, ujar Goyud, proses itu tidak berjalan dan pelaksanaan Pemilu terus berkembang hingga muncul Pemilu serentak. Pemisahannya, Pemilu Presiden dan Anggota DPR RI jadi satu sesion dan selanjutnya Kepala daerah.

Goyu menilai, semua Pemilu itu ideal, hanya saja yang perli diperhatikan adalah agar rakyat tidak terlalu banyak memilih. Selain itu, juga perlu melihat isi dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Pemilu itu setiap 5 tahun sekali.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud, Setelah Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

BACA JUGA: Tidak Rugi, Gugatan Preshold Partai Ummat Ditolak Mahkamah Konstitusi

"Keputusan MK kemarin langsung di endorse, untuk Pemilu Nasional yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan Anggota DPD RI pada 2029. Kemudian ada Pemilu Lokal atau daerah yang terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota dan anggota DPRD dua tahun setelahnya atau pada 2031," ujarnya.

Goyud menilai, yang menjadi persoalan adalah ketika Pemilu daerah diputuskan mundur 2 tahun setelah Pemilu Nasional. Itu, artinya 7 tahun dari Pemilihan Kepala Daerah 2024, padahal di Undang-Undang Dasar diatur Pemilu itu 5 tahun sekali. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: