Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Pemda Se- Tegal Raya Siap Kerja Sama
KOORDINASI - Pemda se- Tegal Raya (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) siap kerja sama olah sampah jadi energi listrik.-istimewa-
SLAWI, radartegal.com - Pemerintah Daerah (Pemda) se- Tegal Raya siap kerja sama olah sampah jadi energi listrik. Untuk persiapannya, Pemda se- Tegal Raya (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) menggelar rapat koordinasi.
Berlangsung di Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Jumat, 12 Desember 2025. Rapat koordinasi kerja sama Pemda se- Tegal Raya terkait pengolahan sampah jadi energi listrik dihadiri langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Turut serta dalam rapat Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono beserta Sekda Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Pemerintahan se-Tegal Raya.
Kepala DLH Kabupaten Tegal, Edy Sucipto mengatakan rapat ini, untuk melanjutkan proses pengarahan kerja sama dengan PT Elenergy Capital Malaysia.
BACA JUGA:Kapal Jukung Tenggelam di Perairan Tegal, Satu Orang Belum Ditemukan
BACA JUGA:Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tegal, Polisi Siapkan Hal Ini
Pengolahan Sampah Jadi Listrik Pemda Se- Tegal Raya
Menurut Edy, sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, mengamanatkan untuk melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi.
Serta membuka akses dukungan pendanaan melalui skema investasi badan usaha termasuk Danantara.
“Maka di daerah dapat menindaklanjuti rencana kerja sama terkait dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah secara regional. Pemkab Tegal, Pemkot Tegal dan Pemkab Brebes akan bekerja sama untuk pengolahan sampah dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah,” jelas Edy.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menegaskan, berkaitan kerja sama dengan investor atau pihak ketiga dalam hal pengolahan sampah menjadi energi listrik. Kabupaten/kota harus berproses melaksanakan penandatanganan MoU kesiapan.
BACA JUGA:79 Kasus Baru HIV Muncul di Kabupaten Tegal, Bupati Singgung soal Stigma
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun di Tegal, Pemkot Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana
Selanjutnya diajukan lelang untuk menentukan investor yang ditunjuk. Selain itu syarat yang harus dipenuhi adalah volume sampah sebanyak 1.000 ton per hari.
Optimis 3 Daerah Mampu Penuhi Persyaratan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



