PLN Umumkan Tarif Listrik Juni 2025, Subsidi 50% Masih Berlaku untuk Daya Tertentu

PLN Umumkan Tarif Listrik Juni 2025, Subsidi 50% Masih Berlaku untuk Daya Tertentu

Tarif Listrik bulan Juni 2025--

Radartegal.com - Di bulan Juni 2025, pemerintah bersama PLN kembali merilis rincian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia. Tarif ini mencakup golongan subsidi maupun non-subsidi, dengan penyesuaian yang tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan upaya menjaga daya beli.

Kabar baiknya, tarif listrik untuk triwulan kedua tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Sehingga pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun sosial masih membayar dengan besaran tarif yang sama seperti bulan sebelumnya. 

Bahkan, pemerintah memberikan diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah selama periode Juni hingga Juli 2025. Bagi pengguna listrik prabayar (token), penting untuk mengetahui besaran tarif terbaru dan bagaimana cara membeli token listrik secara mudah dan aman. 

Berikut kami sajikan detail tarif listrik bulan Juni 2025, golongan yang mendapatkan subsidi, serta panduan lengkap cara pembelian token melalui berbagai metode. Simak informasi lengkapnya dalam artikel Radartegal di bawah ini. 

BACA JUGA:Bocoran Tarif Listrik Juni 2025, Siap-siap Hemat!

BACA JUGA:Dikeluhkan PKL, Komisi III DPRD Kota Tegal Sarankan Pemkot Hapus Tarif Parkir di Pujasera Selama 3 Bulan

Detail Tarif Listrik Juni 2025

Sesuai dengan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang diumumkan pada Kamis (27/3/2025) terkait ketetapan triwulan II (April, Mei dan Juni 2025), maka dipastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” Bahlil mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Sebelumnya, pemerintah diketahui merencanakan pemberian diskon tarif listrik kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi.

Namun, rencana tersebut kemudian diumumkan batal terlaksana oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).

Ia menyebutkan, diskon listrik dibatalkan sebab proses pembuatan anggarannya memakan waktu yang lebih lambat daripada yang diperkirakan.

BACA JUGA:Bocoran Tarif Listrik Juni 2025, Siap-siap Hemat!

BACA JUGA:Weekend Asik! Ini Spot Wisata Di Tegal Yang Wajib Dikunjungi

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: