Tarif Listrik Juli 2025, Berikut Rincian per kWh Terbaru
Berikut penjelasan tarif listrik pada Juli 2025 ini, masyarakat dapat bernapas lega karena tidak ada tambahan beban pengeluaran.-pixabay.com/Bru-nO - radartegal.com-
Radartegal.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.
Keputusan ini menjadi kabar penting bagi seluruh pelanggan PLN, baik rumah tangga, industri, bisnis, hingga instansi pemerintah.
Berdasarkan siaran pers resmi PLN dan informasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tarif listrik triwulan III 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tekanan global.
BACA JUGA: Beli Token Listrik dapat Potongan 50 persen dari PLN? Begini Caranya
BACA JUGA: Dibuka Hingga 17 Juli, Ini Lowongan Kerja PLN Bagi Fresh Graduate Hingga Berpengalaman
Tarif listrik rumah tangga Juli 2025

-pixabay.com/maxmann-
Golongan rumah tangga tetap menjadi yang paling banyak jumlah pelanggannya di Indonesia. Berikut rincian tarif per kWh berdasarkan kategori daya listrik:
- 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
- 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan subsidi tetap mendapatkan perlindungan harga sesuai program pemerintah. Sedangkan pelanggan nonsubsidi akan dikenai tarif penyesuaian (tariff adjustment) sesuai golongan daya.
Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, berikut rincian tarifnya:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sudah Setuju Tarif Listrik Naik, Sri Mulyani: Keuangan PLN Memburuk karena ICP Naik
BACA JUGA: Tarif Token Listrik Juli 2025, Ini Rincian Harga Terbarunya
Penetapan tarif ini tetap mengikuti mekanisme subsidi tepat sasaran, sebagaimana ditekankan dalam program transformasi subsidi energi oleh pemerintah sejak 2022 (ESDM.go.id).
Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Industri
Sektor industri dan bisnis yang memiliki konsumsi listrik besar mendapatkan tarif yang relatif stabil, sebagai langkah mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional:
- B-2/TR (6.600–200.000 VA): Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT (>200.000 VA): Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM (>200.000 VA): Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh.
Langkah ini juga sesuai dengan strategi jangka menengah pemerintah dalam mendukung sektor industri padat energi tetap kompetitif di pasar global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


