Simpan 490 Gram Sabu dan 600 Pil Ekstasi, Rumah Warga di Tegal Digeledah BNN

Simpan 490 Gram Sabu dan 600 Pil Ekstasi, Rumah Warga di Tegal Digeledah BNN

BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal melakukan penggeledahan rumah warga di Lebaksiu--

Kombes Pol Rudi Hartono menambahkan penggeledahan kali ini dilakukan secara bersama-sama dengan wilayah lain di Indonesia. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya narkotika yang masih tersimpan di aset-aset milik tersangka.

"Kegiatan ini, juga sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Jika seluruh pergerakan pengedar tidak akan luput dari pantauan petugas, baik dari BNN maupun petugas Kepolisian," terangnya.

Sebagai informasi, melalui kerja sama lintas instansi, BNN bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencetak capaian signifikan dalam periode April hingga Juni 2025. Selama kurun waktu itu, berhasil diungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan. 

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba

BACA JUGA: Perkara Inkrah, Ribuan Butir Narkoba Dimusnahakan Kejari Brebes

Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram. Terdiri dari Sabu 308.631,73 gram, Ganja 372.265,9 gram, Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, Hashish 104,04 gram dan Amfetamine 41,49 gram. 

Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26,175 Miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: