Simpan 490 Gram Sabu dan 600 Pil Ekstasi, Rumah Warga di Tegal Digeledah BNN
BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal melakukan penggeledahan rumah warga di Lebaksiu--
LEBAKSIU, radartegal.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Tegal melakukan penggeledahan sebuah rumah warga di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Senin 23 Juni 2025 siang. Itu, dilakukan setelah sebelumnya BNN mengamankan seorang warga berinisial AJ dan mengamankan 490 gram sabu dan 600 butir pil ekstasi.
Penggeledahan juga dilakukan secara serentak bersama BNN di wilayah lainnya di Indonesia. Hadir dalam kegiatan Penyidik BNNP Jawa Tengah Kombes Pol Rudi Hartono, Kepala BNNK Tegal Nasrudin, Kepala Desa, Ketua RW dan RT setempat, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Usai lenggeledahan, Kombes Pol Rudi Hartono mengatakan sebelumnya pada 29 April 2025 pihaknya mengamankan seorang warga berinisial AJ. Sebab berdasarkan informasi dari masyarakat yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibungkus kertas koran dan disimpan di jendela dapur rumahnya.
"Setelah petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Untuk sabu-sabu beratnya 490 gram dan ekstasi jumlahnya 600 butir," katanya.
BACA JUGA: Simpan 17 Paket Narkoba Sejoli di Tegal Diamankan Polisi
Menurut Kombes Pol Rudi Hartono, dari tersangka, diperoleh keterangan jika barang haram tersebut merupakan milik adiknya BA yang sebelumnya telah mendapatkan vonis 14 tahun 6 bulan. BA sendiri sebelumnya ditangkap pada 3 Januari 2025 saat melakukan transaksi di sebuah hotel ternama di Kota Tegal.
"BA merupakan residivis karena sudah 4 kali ini yang bersangkutan divonis dan melakukan transaksi sebanyak 50 kali. Saat diamankan tersangka juga telah melancarkan aksinya," tegas mantan Kasatreskrim Polres Tegal itu.
Asal usul Narkotika yang ditemukan dalam rumah warga di Tegal
Sementara BA, kata Kombes Pol Rudi Hartono, mendapatkan narkotika dari E bos yang berada di Jakarta. Untuk pengirimannya, kurir dari Jakarta menggunakan kereta dan sesampainya di Tegal dijemput kurir dari BA.
Selanjutnya, narkotika itu langsung disimpan. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Sebulan, 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba di Tegal Diamankan Polisi
BACA JUGA: Kurir Narkoba di Brebes Diamankan Polisi, Bawa 203,6 Gram Sabu-sabu
"Itu, terbukti saat ditangkap BA sedang melakukan transaksi di Kota Tegal. Bahkan, narkotika itu rencananya akan diedarkan saat BA dipindahkan ke Lapas di Tegal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



