Jual Nama Tiga Nasabah, IRT Tipu Pensiunan PNS di Tegal Hingga Rp792 Juta

Jual Nama Tiga Nasabah, IRT Tipu Pensiunan PNS di Tegal Hingga Rp792 Juta

Seorang IRT menjadi pelaku penipuan pensiunan PNS di Tegal--

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: