Jual Nama Tiga Nasabah, IRT Tipu Pensiunan PNS di Tegal Hingga Rp792 Juta
Seorang IRT menjadi pelaku penipuan pensiunan PNS di Tegal--
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



