Pakai Pinjol Legal OJK, Tapi Malah Galbay? Ini Akibatnya di Tahun 2025
GALBAY - Menggunakan pinjol legal OJK memang sah dan diizinkan, namun bukan berarti bebas risiko. Galbay bisa berdampak lebih luas dari yang kita bayangkan.-freepik/radartegal.disway.id-
BACA JUGA: Mudah Banget, Ini 3 Cara Hapus Nomor yang Dijadikan Kontak Darurat Pinjol
BACA JUGA: Bongkar! Strategi Iklan Pinjol Ilegal yang Menjebak Pelajar dan Mahasiswa
Selain itu, ketika ingin memulai bisnis dan mengajukan modal usaha, catatan galbay bisa menjadi batu sandungan yang cukup berat.
Mengapa Banyak Anak Muda Terjebak?
Menurut riset dari Katadata Insight Center, sekitar 64% pengguna pinjol di Indonesia berusia 19–34 tahun.
Banyak di antaranya menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja online, gaya hidup, hingga membayar cicilan lainnya (gali lubang tutup lubang).
Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan sejak dini. Kesadaran untuk meminjam secara bijak dan hanya untuk kebutuhan produktif harus ditanamkan, agar tidak terjebak dalam lingkaran utang.
BACA JUGA: Hindari Pinjol! Ini 4 Opsi Pinjaman Uang Cepat Selain Pinjol untuk Gaji UMR saat Kondisi Terjepit
BACA JUGA: Viral! Pinjol Tanpa KTP di 2025 Ternyata Cuma Butuh Selfie?
Tips Agar Tidak Galbay Meski Pakai Pinjol Legal
- Jangan tergoda nominal besar jika tidak yakin bisa membayar. Hitung rasio cicilan terhadap penghasilan maksimal 30%.
- Pastikan aplikasinya terdaftar resmi. Bisa dicek di situs resmi OJK atau melalui aplikasi Kontak OJK.
- Gunakan pengingat agar tidak telat bayar.
- Jangan pinjam dari satu aplikasi untuk membayar yang lain.
- Dokumentasikan bukti teror dan laporkan ke OJK atau polisi.
Menggunakan pinjol legal OJK memang sah dan diizinkan, namun bukan berarti bebas risiko. Galbay bisa berdampak lebih luas dari yang kita bayangkan, mulai dari utang membengkak, skor kredit rusak, hingga berurusan dengan hukum.
Di tahun 2025 ini, saat akses ke pinjaman digital semakin mudah, generasi muda dituntut untuk semakin cerdas dalam mengelola keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



