Disway

10 Kelalaian Nasabah saat Dihadapi DC Lapangan Pinjol, Jangan Sampai Terulang

10 Kelalaian Nasabah saat Dihadapi DC Lapangan Pinjol, Jangan Sampai Terulang

10 kelalaian nasabah saat berhadapan dengan DC lapangan pinjol yang sering memperburuk masalah. -(Ilustrasi foto: pixabay/Chronomarchie)-

Radartegal.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia karena menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa proses rumit. 

Namun, di balik kemudahannya, ada risiko serius jika nasabah lalai dalam mengelola kewajiban pembayaran. Salah satunya adalah didatangi debt collector atau DC lapangan pinjol.

Sayangnya, banyak nasabah melakukan kesalahan atau kelalaian saat berhadapan dengan DC lapangan pinjol. Alih-alih menyelesaikan masalah, kelalaian tersebut justru membuat situasi semakin runyam. 

Artikel ini membahas daftar kelalaian nasabah yang sering terjadi beserta dampaknya terhadap DC lapangan pinjol, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

BACA JUGA: Hindari Kedatangan DC Pinjol ke Rumah dengan 3 Cara, Pahami Aturannya

BACA JUGA: Cair Rp100 Juta tanpa Riba, Pinjol Syariah 2025 Solusi Aman Keuangan di Era Modern

Kelalaian nasabah terhadap DC lapangan pinjol

1. Tidak Membaca Kontrak Pinjaman 

Banyak nasabah hanya fokus pada jumlah pencairan dana, tanpa membaca detail kontrak. Padahal, kontrak pinjaman memuat informasi penting seperti bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, hingga mekanisme penagihan.

Kelalaian ini membuat nasabah terkejut saat jumlah cicilan membengkak atau ketika tiba-tiba didatangi DC lapangan.

2. Mengabaikan Panggilan atau Pesan dari Pihak Pinjol

DC lapangan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya penagihan melalui telepon, SMS, atau chat di aplikasi tidak digubris.

Nasabah yang mengabaikan komunikasi awal dianggap tidak kooperatif, sehingga perusahaan mengutus penagih langsung. Sikap ini justru memperburuk reputasi nasabah di mata pemberi pinjaman.

BACA JUGA: Galbay Pinjol Tapi Gak Mau Bayar? Ini 5 Resiko Ngeri yang Mengintai

BACA JUGA: Bikin Iri Bank! Ini 5 Pinjol Limit Besar Rp50 Juta Tanpa BI Checking?

3. Memberikan Alamat atau Kontak Darurat Palsu

Sebagian nasabah mencoba menghindar dengan memberikan data palsu, baik alamat rumah maupun nomor kontak darurat.

Meski tampak seperti cara cerdas untuk menghindari penagihan, hal ini sebenarnya bisa menjerat nasabah dalam masalah hukum. Selain itu, pinjol tetap dapat melacak melalui data pribadi dan riwayat aplikasi di ponsel.

4. Tidak Menyimpan Bukti Pembayaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: