Pakai Pinjol Legal OJK, Tapi Malah Galbay? Ini Akibatnya di Tahun 2025

Pakai Pinjol Legal OJK, Tapi Malah Galbay? Ini Akibatnya di Tahun 2025

GALBAY - Menggunakan pinjol legal OJK memang sah dan diizinkan, namun bukan berarti bebas risiko. Galbay bisa berdampak lebih luas dari yang kita bayangkan.-freepik/radartegal.disway.id-

Radartegal.com - Di tengah kemudahan akses ke layanan keuangan digital, penggunaan pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) semakin marak di kalangan anak muda. 

Namun, tahun 2025 menunjukkan bahwa meskipun pinjol legal OJK, risiko gagal bayar (galbay) tetap menjadi ancaman nyata yang bisa merusak kondisi finansial dan reputasi seseorang secara jangka panjang.

Berikut Radar Tegal telah merangkum beberapa risiko akibat galbay pinjol legal OJK ini. Simak penjelasan lebih lanjut di artikel di bawah ini yang kami kutip dari berbagai sumber.

Apa itu galbay, dan mengapa bisa terjadi?

Galbay adalah kondisi ketika peminjam tidak sanggup atau lalai membayar cicilan pinjaman sesuai tenggat waktu yang disepakati.

BACA JUGA: Awas! 8 Pinjol Ilegal Berkedok Syariah yang Masih Beredar Mei 2025

BACA JUGA: Perbandingan Bunga Pinjol Biasa dan Khusus Mahasiswa, Mana Lebih Ringan?

Dalam konteks pinjol legal, galbay bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari salah perhitungan kemampuan finansial, kehilangan pendapatan, hingga penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Menurut data OJK per Mei 2025, jumlah penyelenggara pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin mencapai 96 perusahaan, dengan total nilai pinjaman berjalan atau outstanding loan menembus angka Rp75,60 triliun.

Sayangnya, tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) juga menunjukkan tren kenaikan, menandakan banyak peminjam yang kesulitan mengembalikan dana tepat waktu.

Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diketahui

Meskipun berasal dari pinjol legal dan diawasi secara ketat oleh OJK, galbay tetap membawa berbagai konsekuensi yang tidak bisa dianggap remeh. Berikut adalah dampak yang wajib diwaspadai:

BACA JUGA: Berapa Lama Masa Berlaku Blacklist Pinjol Hilang? Simak Penjelasan dan Cara Cepat Memulihkannya

BACA JUGA: Ambil Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Ini Hal yang Harus Anda Tahu Lebih Dulu

1. Bunga dan Denda yang Membengkak

Pinjol legal memang wajib mematuhi batas bunga maksimal sesuai ketentuan OJK, yakni tidak boleh melebihi 0,4% per hari, dan total bunga serta biaya pinjaman maksimal 100% dari pokok pinjaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: