Tidak Ada Tenaga Kontrak yang Diberhentikan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Tidak Ada Tenaga Kontrak yang Diberhentikan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

RDP- RDP Komisi l dan lV itu berlangsung bersama BPKAD, BPKSDM dan Dikbud di Ruang Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tegal, Jum’at, 10 Februari 2025. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

Menurutnya, P3K paruh waktu seyogyanya sama dengan P3K penuh waktu. Hanya yang membedakan adalah gaji. 

Jika P3K paruh waktu digaji seperti besaran tenaga honorer saat ini, maka P3K full waktu digaji berdasarkan gaji standar ASN.

"P3K paruh waktu diangkat pertahun dan dievaluasi. Apabila kinerjanya bagus bupati bisa mengusulkan jadi P3K full waktu tanpa melalui seleksi,” imbuhnya saat memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Tegal terkait dengan penataan Tenaga Non ASN, Tenaga Kontrak atau Honorer yang masuk dalam penataan atau seleksi P3K.

BACA JUGA: Minta Full Time, 366 Guru Honorer Kode R3 di Kabupaten Tegal Menuntut Optimalisasi Status

BACA JUGA: Viral Karena Hina Honorer Antre BPJS, Karyawan PT Timah Akhirnya Dipecat

Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Permen PAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk tenaga paruh waktu, acuannya Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. 

"Mereka yang bisa mengikuti seleksi adalah mereka yang masuk data base dan minimal 2 tahun bekerja aktif sampai dengan sekarang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: