Tidak Ada Tenaga Kontrak yang Diberhentikan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Tidak Ada Tenaga Kontrak yang Diberhentikan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

RDP- RDP Komisi l dan lV itu berlangsung bersama BPKAD, BPKSDM dan Dikbud di Ruang Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tegal, Jum’at, 10 Februari 2025. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com –  Meski sedang dalam penataan, sesuai prinsip dari Presiden dan Menteri PAN juga Mendagri, tidak ada pegawai tenaga kontrak atau tekon Kabupaten Tegal yang diberhentikan. Namun, mereka harus memenuhi syarat dalam penataan itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Abu Su’ud didampingi Sekretaris Komisi IV dan anggota Komisi I dan Komisi IV dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tenaga Kontrak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.

RDP Komisi l dan lV itu berlangsung bersama BPKAD, BPKSDM dan Dikbud di Ruang Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tegal, Jum’at, 10 Februari 2025. 

Abu Su’ud mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa yang berhak mengikuti seleksi CPNS maupun P3K adalah Tenaga Kontrak Kabupaten Tegal yang ada dan telah mengabdi di atas 2 tahun.

BACA JUGA: BPKAD Lakukan Evaluasi Kinerja THL dan Tenaga Kontrak, Ini Hasilnya

BACA JUGA: ASN Hingga Tenaga Kontrak di BPKAD Ikrar Netralitas Pemilu 2024 Mendatang, Kepala BPKAD : Semua Harus Netral

"Untuk P3K paruh waktu itu bagi yang tidak lulus seleksi P3K full waktu, yang tidak lulus seleksi maka akan dijadikan P3K paruh waktu, karena memang prinsipnya dari Bapak Presiden dan Menteri PAN juga Mendagri itu tidak ada pegawai Tenaga Kontrak ini yang diberhentikan tetapi harus memenuhi syarat dalam penataan itu," jelasnya panjang lebar.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BPSDM) Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono,S.Kom., M.Si. menyampaikan, pelaksanaan seleksi P3K sudah berjalan.

"Untuk P3K tahap l dan sekarang sedang tahap pengusulan NIP-nya, kemudian yang kedua tahap verifikasi administrasi," ungkapnya.

Pada tahap l, jumlah yang mendaftar 2.162 orang, yang lolos masuk peringkingan 571 orang. Kemudian tahap ll yang sudah mendaftar 2.947 orang, sekarang masih tahap seleksi administrasi. 

BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Bakal Perjuangkan, PPPK Paruh Waktu di Tegal Diminta Bersabar

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 di Brebes, BKPSDMD Upayakan Non ASN yang Gagal Lulus Menjadi PPPK Paruh Waktu

Untuk paruh waktu, ketika sudah tahap l, ll dan lll selesai, apakah nanti yang tidak memenuhi kriteria di dalam P3K akan masuk dalam paruh waktu, masuk penataan terakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: