Tolak Bahas Raperda Minuman Beralkohol di Kota Tegal Sebelum Hal Ini, Nur Fitriani: Saya Tidak Mau
ARGUMEN - Anggota Pansus IV DPRD Kota Tegal Nur Fitriani menyampaikan argumen dalam Rapat Internal membahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.-K. Anam Syahmadani -
TEGAL, radartegal.com- Menolak ikut membahas Raperda Minuman Beralkohol di Kota Tegal sebelum Public Hearing Khusus, Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal Nur Fitriani mengungkapkan keterkejutannya saat mencermati draf Raperda.
Khususnya pada pasal yang mengatur larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol. Dia sempat berpikir yang dilarang itu minuman dengan kadar etanol di atas 5 persen.
Ternyata dalam draf di atas 55 persen. Dia menyebut ini sebuah kengerian.
“Kalau tetap dipaksakan seperti itu, saya tidak mau ikut membahas,” tegas Fitriani usai mengikuti Rapat Internal Pansus IV DPRD di Komplek Gedung Parlemen, Senin 15 Desember 2025.
BACA JUGA: Pemerataan Lampu PJU di Kota Tegal, Anggota DPRD Siapkan Program Ini
Secara pribadi, dirinya menolak pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Raperda Minol) sebelum ada public hearing khusus yang menghadirkan semua tokoh agama dan masyarakat.
Sebelumnya, DPRD telah menggelar Public Hearing Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), usulan Pemerintah Kota Tegal, salah satunya, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Namun, Fitriani menilai perlu adanya public hearing lanjutan yang secara khusus menghadirkan stakeholder terkait, agar lebih fokus mendengarkan pendapat dari masyarakat secara luas.
Menurut Fitriani, angka pelarangan di atas 55 persen seperti dalam draf terlalu longgar dan tidak mencerminkan semangat pengendalian.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Wali Kota Sampaikan Jawaban Terhadap PU Fraksi
BACA JUGA: Ketua DPRD Dorong Pemprov Jateng Prioritaskan Pembangunan Pertanian karena Alasan Ini
Dia berharap Pemerintah Kota Tegal belajar dari peristiwa meninggalnya 15 warga Kota Tegal pada 2009 yang diakibatkan oleh minuman beralkohol oplosan.
Pemkot Tegal diharapkan berpihak pada upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dari dampak buruk konsumsi alkohol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


