Untuk mengurai benang kusut ini, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan yang lebih kuat.
BACA JUGA:Berebut Kursi Kepala DPMTSP, Empat Pejebat di Brebes Adu Gagasan
BACA JUGA:Pemkab Gercep, Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Banjir di Brebes
“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” pungkasnya.